Gabung Group "Buku UKDI Ready"

Pesan Buku UKDI Ready

RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

Profil UKDI

Posted By UKDI Ready On 2:00 AM

Profil Uji Kompetensi Dokter Indonesia

Bab I. Pendahuluan

Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tersedianya pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, maka permasalahan yang menyangkut pendidikan kedokteran sebagai penyedia tenaga dokter di Indonesia dewasa ini semakin kompleks dan majemuk.

Melewati awal abad ke-21, pendidikan kedokteran berkembang cepat seiring dengan kemajuan yang pesat di bidang ilmu kedokteran serta munculnya tantangan globalisasi dan terjadinya transisi epidemiologi. Hal ini mengakibatkan terjadinya pula perubahan pada tatanan pelayanan dan sistem kesehatan, sehingga kebutuhan akan tenaga kesehatan mengalami pergeseran pula. Kebutuhan atas dokter saat ini baik dari segi kuantitas maupun kualitas makin meningkat seiring dengan proses globalisasi dan berkembangnya perdagangan bebas serta meningkatnya iklim kompetisi di dalam dan luar negeri. Disamping itu, paradigma pengelolaan pendidikan kedokteran saat ini semakin menuntut adanya standarisasi, akuntabilitas, inovasi/pengembangan, serta penjaminan kualitas proses dan luaran pendidikan kedokteran di Indonesia.
Pada sisi yang lain, berkenaan dengan upaya penataan praktik kedokteran di Indonesia, saat ini telah diberlakukan beberapa peraturan mulai dari undang – undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, permenkes no 1419 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter & Dokter Gigi dan peraturan Konsil Kedokteran Indonesia no 1 tahun 2005 tentang registrasi dokter dan dokter gigi, di mana dinyatakan bahwa izin praktik dapat diberikan kepada seorang dokter setelah mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi. Dengan demikian saat ini dibutuhkan suatu perangkat uji kompetensi dokter sebagai upaya dari aktualisasi berbagai peraturan praktik kedokteran tersebut dalam rangka peningkatan dan standarisasi kualitas dokter Indonesia. Menindaklanjuti pemberlakuan peraturan – peraturan di atas, AIPKI berupaya untuk berperan aktif dalam upaya pengembangan dan implementasi uji kompetensi tersebut dengan harapan bahwa hal tersebut dapat mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia.

Bab II. Tujuan
Tujuan dari Uji Kompetensi Dokter Indonesia adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktek dokter atau “medical license”

Bab III. Standar Kelulusan

Mengingat Uji kompetensi ini sangat menentukan bagi karier seorang dokter dan akan dijadikan acuan kompetensi secara nasional, maka proses penentuan standar kelulusan harus dilakukan dengan melibatkan komponen yang dapat mewakili pemegang kebijakan seperti para pendidik dari fakultas kedokteran, dokter yang melakukan praktik, organisasi profesi, depkes atau unsur pemerintah dan masyarakat. Metode yang dipakai adalah PAP atau criterion reference dengan menggunakan panel expert judge. Seseorang dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi panel expert judge , namun kemudian dipilih oleh badan pelaksana dengan kriteria merupakan ahli di bidang kedokteran dan menguasai teknik standard setting dengan memperhatikan keterwakilan stakeholder. Untuk memberikan keseimbangan antara standar kompetensi yang bersifat mutlak dan pertimbangan proporsi kelulusan uji kompetensi maka metode yang akan digunakan adalah Hofstee Method

Bab IV: Materi Ujian

Sesuai dengan tujuan dari Uji Kompetensi ini, maka materi yang diujikan harus sesuai dengan kompetensi atau standard profesi yang dibutuhkan dokter Indonesia sebagaimana tertuang dalam KIPDI 3 dengan tetap memperhatikan aspek – aspek lain sehingga dapat menjamin sifat komprehensifnya. Berkenaan tujuan dari ujian ini adalah untuk mengetahui atau menguji kompetensi seorang dokter, maka ujian akan menitikberatkan pada prinsip-prinsip ilmu kedokteran dasar dan klinik yang sangat penting di dalam praktek klinik di masyarakat maupun di dalam pendidikan kedokteran tahap pascasarjana, dengan mengutamakan penguasaan prinsip – prinsip dasar mekanisme timbulnya penyakit, “Clinical Reasoning”, serta “Critical Thinking” dalam kerangka pemecahan masalah / Problem solving. Keseluruhan soal yang dikembangkan harus bersifat terintegrasi dan menguji secara utuh kompetensi yang dibutuhkan seorang dokter dalam menghadapi berbagai permasalahan kesehatan dan klinis yang akan dihadapinya. Secara lebih rinci komposisi materi ujian disusun berdasarkan berbagai tinjauan yang akan menjamin sifat komprehensif dari ujian. (Dapat dilihat pada Bab VI).


Bab V: Jenis atau tipe soal ujian

Jenis atau tipe soal ujian adalah berupa soal pilihan berganda dengan lima pilihan jawaban soal. Soal terdiri ”stem” soal yang berbentuk skenario (”vignette”), pertanyaan, dan lima pilihan jawaban dengan satu jawaban benar. Jumlah soal-soal ujian seluruhnya adalah 200 soal. Untuk kepentingan pengembangan soal secara lebih rinci pengembangan soal dengan vignette dituangkan dalam dokumen “ANEX 1 petunjuk pembuatan soal”.

Bab VI: Garis Besar Komposisi Materi Ujian
1. Tinjauan 1
a. Ketrampilan dasar klinis (10 – 20%)
b. Aplikasi biomedis, behavior, clinical, & epidemiologi pada kedokteran keluarga (40 – 60%)
c. Komunikasi efektif (10 – 20%)
d. Manajemen masalah kesehatan primer (10 – 20%)
e. Penelusuran, kritisi, dan manajemen informasi (2 – 5%)
f. Profesionalisme, moral, dan etika praktik kedokteran (5 – 10%)
g. Kesadaran, pemeliharaan, dan pengembangan personal (5 – 10%))
2. Tinjauan 2
a. Kognitif (20 – 40%)
b. Procedural knowledge (20 – 40%)
c. Konatif (20 – 40%)
3. Tinjauan 3
a. Recall (5 – 10%)
b. Reasoning (90 – 95%)
4. Tinjauan 4 : Proses normal dan patologi
a. Pertumbuhan, perkembangan, dan degenerasi (15 – 25%)
b. Kelainan genetik dan kongenital (15 – 25%)
c. Penyakit Infeksi dan Imunologi (15 – 25%)
d. Penyakit neoplasma (15 – 25%)
e. Penyakit akibat trauma atau kecelakaan (15 – 25%)
5. Tinjauan 5 : Organ dan Sistem
a. Saraf dan perilaku (Neurobehaviour) (5 – 15%)
b. Kepala dan leher (Head and Neck) (5 – 15%)
c. Endokrin dan Metabolisme (Endocrine and Metabolism) (5 – 15%)
d. Saluran cerna, hepatobilier, dan pankreas (Gastrointestinal, hepatobilier and pancreas) (5 – 15%)
e. Saluran pernafasan (Respiratory) (5 – 15%)
f. Ginjal dan saluran kemih (Urogenital) (5 – 15%)
g. Jantung, pembuluh darah dan sistem limfatik (Cardiovascular and limfatik) (5 – 15%)
h. Darah dan sistem kekebalan tubuh (Hematoimmunology) (5 – 15%)
i. Kulit, otot, tulang dan jaringan lunak (Dermatomusculoskeletal) (5 – 15%)
j. Reproduksi (Reproductive) (5 – 15%)
6. Tinjauan 6
a. Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit (20-30%)
b. Penapisan/Diagnosis (20-30%)
c. Manajemen/Terapi (20-30%)
d. Rehabilitasi (10-20%)
7. Tinjauan 7
a. Individu (20 – 40%)
b. Keluarga (20 – 40%)
c. Masyarakat (20 – 40%)

sumber : www.ukdi.org